Nilai santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja
Mulai bulan juni 2017 nilai santunan bagi korban kecelakaan transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas jalan meningkat dua kali lipat (100%) dari jumlah santunan sebelumnya. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/laut, feri/penyeberangan, laut dan udara dan PMK nomor 16 tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Berdasarkan kedua PMK tersebut, Santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia menjadi Rp 50.000.000,-. Santunan korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 50.000.000,-. Santunan biaya perawatan korban kecelakaan (darat, laut) maksimal Rp 20.000.000,- (udara maksimal Rp 25.000.000,-) sedangkan penggantian biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,-.
Di dalam PMK tersebut juga terdapat manfaat tambahan baru yaitu penggantian biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans. Di terapkannya penggantian biaya – biaya ini ditujukan agar pihak yang menolong mendapat keyakinan bahwa biaya yang mereka keluarkan untuk pertolongan korban kecelakaan dapat segera diganti. Sehingga korban kecelakaan dapat segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Berikut ini besar santunan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan PMK nomor 15 dan nomor 16 tahun 2017 yang di tetapkan tanggal 13 februari 2017 dan berlaku efektif per tanggal 1 juni 2017, yaitu :
Berdasarkan kedua PMK tersebut, Santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia menjadi Rp 50.000.000,-. Santunan korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 50.000.000,-. Santunan biaya perawatan korban kecelakaan (darat, laut) maksimal Rp 20.000.000,- (udara maksimal Rp 25.000.000,-) sedangkan penggantian biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,-.
Di dalam PMK tersebut juga terdapat manfaat tambahan baru yaitu penggantian biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans. Di terapkannya penggantian biaya – biaya ini ditujukan agar pihak yang menolong mendapat keyakinan bahwa biaya yang mereka keluarkan untuk pertolongan korban kecelakaan dapat segera diganti. Sehingga korban kecelakaan dapat segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Berikut ini besar santunan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan PMK nomor 15 dan nomor 16 tahun 2017 yang di tetapkan tanggal 13 februari 2017 dan berlaku efektif per tanggal 1 juni 2017, yaitu :
Peningkatan besaran santunan ini sebagai penyesuaian atas perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi. Dalam hal ini menyesuaikan kenaikan biaya rumah sakit, obat – obatan dan biaya penguburan yang berubah signifikan dalam 9 tahun terakhir.
Walaupun nilai santunan meningkat namun Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan penumpang alat angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan. Hal ini dimungkinkan karena meningkatnya penerimaan PT Jasa Raharja seiring peningkatan jumlah kendaraan bermotor sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama beberapa tahun terakhir semakin menurun. Kombinasi kedua faktor tersebut membuat kondisi keuangan PT Jasa Raharja dalam kondisi yang sangat baik hingga perseroan memperkirakan bahwa peningkatan nilai santunan masih dapat tercover atau dipenuhi oleh keuangan PT Jasa Raharja.
Angka kecelakaan lalu lintas terus menurun karena meningkatnya kualitas jalan, meningkatnya kesadaran dan ketertiban berkendara di jalan serta semakin baiknya pengaturan transportasi oleh pihak kepolisian dan kementerian perhubungan.
Santunan tidak diberikan jika mengalami kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan dan tidak melibatkan pemakai jalan lainnya. Contohnya menabrak pohon, kendaraan tergelincir ke sungai, kendaraan terguling akibat ban pecah.
Apakah ojek online mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja ?
Selain perlindungan asuransi kecelakaan bagi pengguna angkutan umum dan kendaraan pribadi, para pengguna transportasi online roda empat (mobil) juga mendapat perlindungan santunan dari PT Jasa Raharja sedangkan untuk transportasi online roda dua (motor) tidak mendapatkan perlindungan asuransi dari PT Jasa raharja. Hal ini karena berdasarkan undang – undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 kendaraan roda dua (motor) tidak termasuk dalam kelompok angkutan umum.
Walaupun nilai santunan meningkat namun Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan penumpang alat angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan. Hal ini dimungkinkan karena meningkatnya penerimaan PT Jasa Raharja seiring peningkatan jumlah kendaraan bermotor sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama beberapa tahun terakhir semakin menurun. Kombinasi kedua faktor tersebut membuat kondisi keuangan PT Jasa Raharja dalam kondisi yang sangat baik hingga perseroan memperkirakan bahwa peningkatan nilai santunan masih dapat tercover atau dipenuhi oleh keuangan PT Jasa Raharja.
Angka kecelakaan lalu lintas terus menurun karena meningkatnya kualitas jalan, meningkatnya kesadaran dan ketertiban berkendara di jalan serta semakin baiknya pengaturan transportasi oleh pihak kepolisian dan kementerian perhubungan.
Santunan tidak diberikan jika mengalami kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan dan tidak melibatkan pemakai jalan lainnya. Contohnya menabrak pohon, kendaraan tergelincir ke sungai, kendaraan terguling akibat ban pecah.
Apakah ojek online mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja ?
Selain perlindungan asuransi kecelakaan bagi pengguna angkutan umum dan kendaraan pribadi, para pengguna transportasi online roda empat (mobil) juga mendapat perlindungan santunan dari PT Jasa Raharja sedangkan untuk transportasi online roda dua (motor) tidak mendapatkan perlindungan asuransi dari PT Jasa raharja. Hal ini karena berdasarkan undang – undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 kendaraan roda dua (motor) tidak termasuk dalam kelompok angkutan umum.
Komentar