Nilai santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja
Mulai bulan juni 2017 nilai santunan bagi korban kecelakaan transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas jalan meningkat dua kali lipat (100%) dari jumlah santunan sebelumnya. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/laut, feri/penyeberangan, laut dan udara dan PMK nomor 16 tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Berdasarkan kedua PMK tersebut, Santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia menjadi Rp 50.000.000,-. Santunan korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 50.000.000,-. Santunan biaya perawatan korban kecelakaan (darat, laut) maksimal Rp 20.000.000,- (udara maksimal Rp 25.000.000,-) sedangkan penggantian biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,-. Di dalam PMK tersebut juga terdapat manfaat tambahan baru yaitu pengga