Langsung ke konten utama

Pengalaman membayar pajak kendaraan bermotor yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak

Halo reader bankjim.com. kali ini saya ingin berbagi pengalaman sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (mobil) saya yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak. Akibat keterlambatan ini, prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih lama dibandingkan dengan pengurusan PKB satu tahunan biasa. Untuk pengurusan pembayaran dan penerbitan STNK nya juga tidak bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada di sekitar kita. Namun harus dilakukan di kantor Samsat pusat. Dalam hal ini karena saya berdomisili di Jakarta Timur maka yang terdekat adalah di kantor Samsat Jakarta Timur (kebon nanas). 

Pada intinya ada 2 (dua) tahap utama dalam pengurusan keterlambatan pembayaran pajak PKB. Yaitu :
  1. Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan yang terlambat, menunggak atau telah bayar.
  2. Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan tahun berjalan (tahun depan untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku.
Langsung saja, berikut ini tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang telat bayar (menunggak) dan belum di bayarkan melewati masa pajak lebih dari 1 tahun. (Tahapan ini sama  untuk PKB mobil atau motor) yaitu : 

1.    Persiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan
Dokumen yang perlu di siapkan adalah BPKB fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi. Jangan lupa membawa alat tulis (pulpen) untuk mengisi formulir permohonan STN.

2.    Mengisi formulir permohonan STN
Sampai di kantor samsat jakarta timur, silahkan masuk gedung dan menuju ke bagian informasi yang berlokasi persis di depan pintu masuk. Mintalah formulir permohonan STN yang diberikan gratis oleh petugas dan isilah data diri pemilik dan data kendaraan anda. Di depan bagian informasi terdapat meja yang dapat digunakan untuk tempat mengisi formulir. Di meja tersebut juga tersedia contoh formulir permohonan STN yang telah di isi. silahkan ikuti seperti contoh.
 

 3.    Minta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk membayar pajak kendaraan yang telat bayar maka pemilik kendaraan perlu meminta untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PKB. Di dalam surat ini tercantum besaran nilai pajak beserta denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. 

Loket penerbitan SKP ini ada di lantai 3. Segera menuju ke loket pendaftaran SKP, masukkan formulir permohonan yang sudah di isi tadi beserta dokumen yang sudah disiapkan yaitu BPKB fotocoki, STNK asli dan fotokopi, dan KTP fotokopi. Setelah memasukkan dokumen silahkan menunggu SKP di proses, kemudian nama kita akan di panggil dan akan diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berwarna kuning beserta berkas dokumen yang sebelumnya kita serahkan di loket.

Sebenarnya proses ini cukup singkat namun karena ramai oleh pemohon maka saya menunggu cukup lama. Ramainya permohonan penerbitan SKP ini karena seperti saya, mereka ingin memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemda DKI Jakarta berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (penghapusan denda ini berlaku sampai 31 agustus 2017) dan menghindari penegakan hukum (razia) yang gencar dilakukan oleh kepolisian bersama dengan pemda DKI Jakarta. 



4.    Melakukan pembayaran SKP beserta kartu dana SWDKLLJ tahun pajak yang terlambat bayar (menunggak)
Setelah mendapat SKP maka segeralah ke lantai 4 untuk menuju ke loket jasa raharja dan serahkan SKP. Di loket ini SKP akan di kembalikan dan pemohon akan diberikan kartu dana atau sertifikat jasa raharja SWDKLLJ. Selanjutnya bawa SKP dan kartu dana tersebut ke bagian pembayaran yaitu di loket bank DKI yang posisinya persis di sebelah loket jasa raharja. Tunggu panggilan dan siapkan uang senilai yang tertera di SKP di tambah uang senilai pada kartu dana SWDKLLJ. Setelah melakukan pembayaran petugas bank akan memberikan stempel tanda lunas pada lembar SKP dan lembar dana SWDKLLJ. 


5.    Melakukan pendaftaran penerbitan STNK untuk tahun pajak berjalan
Setelah selesai pembayaran pajak keterlambatan maka pemilik kendaraan perlu mengurus pembayaran kewajiban perpajakan PKB untuk tahun berjalan (tahun depan). Hal ini karena untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku maka perlu dilakukan pencetakan atau penerbitan STNK satu tahunan di lantai 1. Lokasinya jika anda mengurus kendaraan motor maka ada di sisi kiri gedung (pintu masuk ke kiri) sedangkan jika mengurus kendaraan mobil maka ada di sisi kanan gedung (pintu masuk ke kanan). 

Ambil nomor urut antrian dan serahkan bendel dokumen yang sudah di isi tadi (formulir permohonan, BPKP fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi) beserta SKP dan kartu lembar dana yang sudah di cap stempel lunas ke petugas di loket pendaftaran. Kemudian dokumen di proses, silahkan menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian untuk memperoleh fotokopi lembar surat setoran pajak daerah (SPPD) PKB kendaraan anda. Silahkan cek kesesuaian data di dalam SSPD tersebut. Catatan : ternyata di dalamnya masih tertera besaran sanksi administrasi keterlambatan SWDKLLJ walaupun hari ini masih dalam masa penghapusan denda PKB.

6.    Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan
Siapkan uang sesuai nilai yang tertera dalam surat setoran pajak dan lakukan pembayaran di loket tiga atau empat bank DKI. Kemudian silahkan menunggu kembali penerbitan STNK baru.


7.    Mengambil STNK baru yang masih berlaku
Petugas akan memanggil nama pemilik kendaraan dan menyerahkan STNK yang masih berlaku beserta lembar asli surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN KB dan SWDKLLJ. Silahkan di cek kembali kesesuaian data diri dan kendaraan anda di dokumen tersebut. Selesai.

Demikianlah proses pengurusan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan bermotor di samsat pusat Jakarta Timur (kebon nanas). Mudah bukan? Silahkan anda mengurus sendiri dan manfaatkanlah masa penghapusan denda pajak yang diberikan oleh pemda pada periode tertentu karena sangat membantu meringankan beban pembayaran pemilik kendaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Perpanjang STNK, Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan Pembuatan Plat Nomor Baru

Tahun ini STNK dan dan Pajak Kendaraan saya (PKB mobil) sudah harus diperpanjang untuk Tahun yang ke 5 (lima). Untuk perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak kendaraan bermotor usia 5 tahun ini perlu dilakukan pengecekan fisik dan penggantian plat nomor pada kendaraan. Jadi prosesnya perlu dilakukan di kantor SAMSAT yang memiliki fasilitas tersebut.  Saya saat ini berdomisili di Jakarta Timur, maka tempat yang terdekat bagi saya untuk mengurus perpanjangan STNK, pembayaran pajak dan mendapatkan plat nomor kendaraan yang baru adalah di SAMSAT Kebon Nanas – Jakarta Timur (Kantor Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Timur). Pengalaman proses pengurusan inilah yang akan saya bagikan untuk anda. Karena hari yang saya pilih untuk pengurusan surat – surat ini adalah hari Jumat maka saya bersiap untuk berangkat agak pagi. Target saya sebelum salat Jumat dimulai STNK, Pajak Kendaraan dan Plat Nomor kendaraan sudah dapat diperoleh. Sampai di lokasi SAMSAT Kebon

Pameran Batu Akik - di DPR 2015

Pada tanggal 11 juni 2015 saya sedang ada kegiatan di DPR. Setelah menembus macetnya ibu kota sampailah saya di komplek DPR – MPR – DPD RI. Ternyata disana ada keramaian yang tidak biasa di gedung kura – kura. Karena penasaran lalu saya dekati, ternyata ada pameran batu mulia (batu akik) 2015  di pelataran gedung tersebut yang sudah berlangsung sejak hari senin tanggal 18 juni 2015. Wah menarik ini, kapan lagi bisa lihat koleksi batu akik koleksi jajaran staf setjen dan anggota DPR. Pasti koleksinya bagus dan istimewa. Ok segera saya selesaikan dulu urusan di DPR kemudian setelahnya langsung menuju ke pameran tersebut. Memasuki ruang pameran lewat pintu samping dekat kantor cabang bank mandiri, suasana pameran mulai terlihat, di sisi kiri berjejer pedagang yang menawarkan batu akik dari berbagai jenis dan bentuk mulai dari batu bongkahan mentah sampai dengan cincin batu akik yang sudah jadi. Harga jual mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Cukup melihat pemandangan saya lanjut

Wisata ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ir. H. Djuanda – Dago Pakar – Bandung

Hola reader bankjim.com, seminggu setelah hari raya idul fitri 2017 kami sekeluarga pergi berlibur ke ke taman hutan rakyat (tahura) Ir. H. Djuanda. Alamatnya di komplek tahura Ir H. Djuanda No. 99, Dago pakar, Bandung. Tujuan kami adalah ingin melihat gua bersejarah yaitu goa jepang dan goa belanda yang keduanya berada di kawasan tahura ini. Kenapa goa tersebut targetnya, mungkin terinspirasi acara mister tukul di tv, maka keluarga kami jadi penasaran. Hahaha. Harga tiket masuk ke taman hutan rakyat (tahura) ini adalah Rp 12.000,- per orang untuk wisatawan nusantara (lokal) sedangkan harga tiket masuk untuk wisatawan mancanegara Rp 52.000,- per orang. Biaya parkir untuk mobil Rp 12.000 per mobil dan Rp 6.000,- per motor.    Selepas pintu masuk no. 1 terdapat peta lokasi kawasan wisata alam tahura. Berdasarkan peta tersebut selain goa jepang dan goa belanda, anda dapat mengunjungi spot wisata seperti curug koleang, penakaran rusa, curug kidang, curug omas maribaya, patahan lembang atau

pengunjung