Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Pengalaman membayar pajak kendaraan bermotor yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak

Halo reader bankjim.com. kali ini saya ingin berbagi pengalaman sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (mobil) saya yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak. Akibat keterlambatan ini, prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih lama dibandingkan dengan pengurusan PKB satu tahunan biasa. Untuk pengurusan pembayaran dan penerbitan STNK nya juga tidak bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada di sekitar kita. Namun harus dilakukan di kantor Samsat pusat. Dalam hal ini karena saya berdomisili di Jakarta Timur maka yang terdekat adalah di kantor Samsat Jakarta Timur (kebon nanas).  Pada intinya ada 2 (dua) tahap utama dalam pengurusan keterlambatan pembayaran pajak PKB. Yaitu : Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan yang terlambat, menunggak atau telah bayar. Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan tahun berjalan (tahun depan untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku. Langsung saja, berikut ini

pengunjung