Definisi puasa menurut syariat adalah beribadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan dan minum serta seluruh hal – hal yang dapat membatalkan puasa dimulai dari saat terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari.
Rukun puasa :
- Meniatkan ibadah puasa karena Allah SWT semata. Diharuskan bagi orang yang berpuasa ramadhan untuk meniatkan puasanya sebelum waktu fajar.
- Menahan diri dari semua perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Jenis – jenis Puasa, antara lain :
1. Puasa Wajib (Fardhu)
Puasa wajib adalah puasa yang apabila di tinggalkan, orang yang meninggalkan akan berdosa.
Yang termasuk jenis puasa wajib adalah puasa di bulan ramadhan, puasa kafarat dan puasa nazar. Puasa Kaffarah (Kafarat) ini adalah puasa yang diwajibkan oleh allah kepada orang yang melakukan pelanggaran syara’, dengan tujuan untuk mendidik, mensucikan jiwa dan agar ia bertaubat kepada Allah swt.
Ada beberapa puasa kaffarah, yaitu :
- Kaffarah al-yamin (puasa karena melanggar sumpah)
- Kaffarah dzihar (puasa karena menyamakan antara anggota tubuh istri dengan anggota tubuh ibu, adik perempuan atau wanita yang haram dinikahi
- Kaffarah karena melanggar sebagian amaliah haji
- Kaffarah karena melakukan pembunuhan secara sengaja
- Kafarat di bulan ramadhan yaitu hukuman bagi orang yang berhubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan. Hukuman kafarat berupa memerdekakan budak atau berpuasa sebanyak 60 hari atau memberi makan 60 orang miskin.
2. Puasa Sunah
Puasa sunah adalah puasa yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan kemuliaan dan pahala di sisi Allah SWT. Namun jika meninggalkannya tidak menyebabkan dosa.
Salah satu bentuk puasa ini adalah Puasa Tathawwu yaitu puasa sunnah yang bersumber dari nabi dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan mengharapkan keridhaannya. Di antara puasa tathawwu adalah puasa 3 (tiga) hari dalam setiap bulan, puasa senin dan kamis pada setiap minggu, puasa tanggal 10 dzulhijah, puasa arafah bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji dan puasa 6 hari di bulan syawal.
3. Puasa yang Haram
Yang termasuk jenis puasa haram adalah puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha, karena rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari ini (muslim, 2/1140), puasa pada tiga hari tasyriq (11, 12, 13 dzulhijah), rasulullah SAW bersabda, hari tasyriq adalah hari makan dan minum (muslim, 2/1141), berpuasa tanpa ada contoh dari rasulullah SAW seperti puasa 12 rabiul awal untuk memperingati hari kelahiran nabi muhammad SAW atau 27 rajab untuk memperingati peristiwa isra’ mi’raj.
4. Puasa yang Makruh
Yang termasuk jenis puasa makruh adalah mengkhususkan puasa pada hari jum’at saja atau hari sabtu saja. Kecuali diikuti berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya. Puasa pada hari yang diragukan misalnya ragu apakah sudah masuk bulan ramadhan atau belum. Puasa sepanjang tahun yaitu setiap hari puasa. Puasa sunah seorang istri ketika suami ada dirumah dan tidak mengizinkannya. Puasa wishal yaitu meneruskan berpuasa setelah maghrib tanpa berbuka. Karena nabi muhammad SAW melarang wishal (shahih bukhari, 2/1865; muslim 2/1113).
Manfaat puasa :
Manfaat puasa :
- Puasa memberikan waktu istirahat bagi tubuh. Sehingga tubuh dapat memperbaiki kerusakannya dan mengembalikan fungsi tubuh kepada kondisi semula yang sehat.
- Puasa mengembalikan (regenerasi) sel – sel dan jaringan tubuh menjadi muda kembali.
- Puasa memperbaiki sistem pencernaan dan sistem pernafasan.
- Puasa merupakan terapi yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit kejiwaan (misal : egois, keresahan hati) dan penyakit sosial (misal : boros atau kikir).
- Puasa mengajarkan kesabaran, menguatkan semangat dan membangun kedewasaan.
- Puasa menumbuhkan keikhlasan, memperkuat ketakwaan dan menjauhkan diri dari perbuatan keji.
- Puasa menciptakan kesadaran akan perasaan kolektif, menambah erat ikatan kekeluargaan dan memperteguh sikap solidaritas sosial.
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke mulut agar muntah
- Keluar darah haid dan nifas bagi perempuan
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan air mani keluar dengan sengaja
- Berniat membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, meskipun tidak makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa
- Berjima’ (berhubungan suami – istri)
- Memasukkan infus ke tubuh, karena ia merupakan pengganti dari makanan.
Sumber :
- Dahsyatnya terapi puasa, penerjemah : H. Ubaidillah Saiful Akhyar, Lc., Penyunting: Tim Nakhlah Pustaka, Jakarta: Nakhlah Pustaka, 2014
- Bimbingan Islam untuk hidup muslim, DR. Ahmad Hatta, DR. Abas Mansur Tamam, MA, Ahmad Syahirul Alim, Lc. MPd. I, Magfirah pustaka, 2014
Komentar